(Mengutip
dari Tulisan Bp. M. Shiddiq Al Jawi)
amomme.doc. |
Pengertian
Qurban
Kata
kurban atau korban,
berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi'il madhi) -
yaqrabu (fi'il mudhari') - qurban wa qurbaanan (mashdar). Artinya, mendekati
atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut
istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri
kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis
et.al, 1972).
Dalam
bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau
adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata
dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan
penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 - 10.00 (Ash Shan'ani,
Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah
adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya
Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah
(Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
Hukum
Qurban
Qurban
hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi'i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih,
Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata, "Qurban itu hukumnya sunnah
bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung
halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan
haji." (Matdawam, 1984)
Sebagian
mujtahidin -seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza'i, dan sebagian pengikut
Imam Malik- mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah)
(Matdawam, 1984).
Ukuran "mampu" berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) -yaitu sandang, pangan, dan papan-- dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Jabari, 1994)
Dasar
kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
"Maka
dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah." (TQS Al
Kautsar : 2) "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban,
sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah." (HR. At Tirmidzi) "Telah
diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian." (HR.
Ad Daruquthni)
Dua
hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah
sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi "wanhar" (dan berqurbanlah
kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul
fi'li). Sedang hadits At Tirmidzi, "umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun
lakum" (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi
kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni "kutiba ‘alayya an nahru wa
laysa biwaajibin ‘alaykum" (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak
wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi'li yang ada tidak
bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan).
Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas
Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa'i et.al.,
Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).
Orang
yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW :
"Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka
janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami." (HR. Ahmad, Ibnu
Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini
shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)
Perkataan
Nabi "fa laa yaqrabanna musholaanaa" (janganlah sekali-kali ia
menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak
layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu-- untuk mendekati tempat
sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii')
seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk
perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya.
Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya
sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram
(lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari,
1994). Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar
seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW : "Barangsiapa yang bernadzar
untuk ketaatan (bukan maksiat) kepada Allah, maka hendaklah ia
melaksanakannya." (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/157). Qurban juga
menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,
"Ini milik Allah," atau "Ini binatang qurban." (Sayyid
Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).
Keutamaan
Qurban
Berqurban
merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi
SAW : "Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih
dicintai Allah selain menyembelih qurban." (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman,
1990) Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu
Taimiyah berpendapat, "Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah
(setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah
yang nilainya sama." (Al Jabari, 1994). Tetesan darah hewan qurban akan memintakan
ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW : "Hai Fathimah, bangunlah dan
saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari
setiap dosa yang telah kaulakukan.. ." (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah
XIII/165)
Waktu
dan Tempat Qurban
a.
Waktu Qurban
dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari
Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila
disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW : "Barangsiapa
menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya
ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban
sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah
menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan)
Islam." (HR.
Bukhari) Sabda Nabi SAW : "Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13
Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban." (HR. Ahmad dan Ibnu
Hibban) Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada
tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya
sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah,
Asy Syafi'i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).
Perlu
dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat
yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin
Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi,
penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja
misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu
para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan
harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
b.
Tempat Diutamakan,
tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana
kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR.
Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan
penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih
qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman,
1990).
a.
Jenis Hewan
Hewan
yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut,
misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq,
1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman : "...supaya mereka menyebut
nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an'am) yang telah direzekikan Allah
kepada mereka." (TQS Al Hajj : 34) Dalam bahasa Arab, kata bahimatul
an'aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang
lain (Al Jabari, 1994). Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih
III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan
sapi.
b.
Jenis Kelamin
Dalam
berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW
yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina,
dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman,
1990)
c.
Umur
Sesuai
hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba
berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun
masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud
Yunus, 1936).
d.
Kondisi
Hewan
yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau
cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah.
Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa'i et.al, 1978)
Berdasarkan
hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
1.
yang
nyata-nyata buta sebelah,
2.
yang
nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
3.
yang
nyata-nyata pincang jalannya,
4.
yang
nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
5.
yang
tidak ada sebagian tanduknya,
6.
yang
tidak ada sebagian kupingnya,
7.
yang
terpotong hidungnya,
8.
yang
pendek ekornya (karena terpotong/putus) ,
9.
yang
rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).
Hewan
yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy
yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu'ain) (HR. Ahmad dan
Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Qurban
Sendiri dan Patungan
Seekor
kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk
satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh
orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi.
Jika
murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran
uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban? Menurut
pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban.
Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak
mendapat pahala qurban. Wallahu a'lam. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan
pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah
hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya
dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak
dipaksa untuk berqurban.
Perlu
ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya
keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah
memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya
satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW : "Dianjurkan bagi setiap
keluarga menyembelih qurban." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i,
dan Ibnu Majah)
Teknis
Penyembelihan
Teknis
penyembelihan adalah sebagai berikut :
1.
Hewan
yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi
mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa "Robbanaa
taqabbal minnaa innaka antas samii'ul ‘aliim." (Artinya : Ya Tuhan kami,
terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.)
2.
Penyembelih
meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak
menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
3.
Penyembelih
melakukan penyembelihan, sambil membaca : "Bismillaahi Allaahu
akbar."
(Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan
shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir
"Allahu akbar!")
4.
Kemudian
penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu :
"Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min ..." (sebut nama
orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu.
Ya Allah, terimalah dari....) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa'i
et.al., 1978; Rasjid, 1990)
Penyembelihan,
yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang
perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban
menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).
Dalam
penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :
1.
Adz
Dzaabih (penyembelih),
yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7
tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut
mazhab Syafi'i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak
sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al
Jabari, 1994).
2.
Adz
Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih. Telah diterangkan sebelumnya.
3.
Aalah,
yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau
besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang
hewan (HR. Bukhari dan Muslim).
4.
Adz
Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum
(saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)
Pemanfaatan
Daging Qurban
Sesudah
hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan)
baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti
hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi
fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang
berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan
dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah
mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.
Setelah
penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban
tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan
daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan
kepada karib kerabat.
Nabi SAW bersabda :
"Makanlah
daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah."
(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih) Berdasarkan hadits itu,
pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah,
berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya
tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid
Sabiq, 1987).
Orang
yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di
atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan
semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan
untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari,
1994; Rifa'i et.al, 1978).
Akan
tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada
fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad
Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984) Pembagian daging qurban kepada fakir dan
miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/tempat dari tempat penyembelihan
(Al Jabari, 1994).
Bolehkah
memberikan daging qurban kepada non-muslim? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan
yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah)
mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan
kepada muslim (Al Jabari, 1994).
Penyembelih
(jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah
berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW
dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA : "...(Rasulullah memerintahkan
kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan
qurban)." (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi
jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah
karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari,
19984).
Menjual
kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid
I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW : "Dan janganlah kalian menjual daging
hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah
dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya.. ."
(HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).
Sebagian
ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza'i
membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath),
adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad
bin Hambal sampai berkata,"Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit
hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?" (Al
Jabari, 1994).
Kulit
hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika
kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab -menurut pemahaman kami--
larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja,
tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh
orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk
kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid,
kaligrafi Islami, dan sebagainya.
Penutup
Kami
ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah
orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya
haruslah ikhlas lillahi ta'ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam
dada kita. Bukan
berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan,
atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai
kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman :
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya."
(TQS Al Hajj : 37)
No comments:
Post a Comment