(Mengutip
dari Tulisan Bp. M. Shiddiq Al Jawi)
|
amomme.doc. |
Pengertian
Qurban
Kata
kurban atau korban,
berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi'il madhi) -
yaqrabu (fi'il mudhari') - qurban wa qurbaanan (mashdar). Artinya, mendekati
atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut
istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri
kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis
et.al, 1972).
Dalam
bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau
adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata
dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan
penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 - 10.00 (Ash Shan'ani,
Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah
adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya
Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah
(Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
Hukum
Qurban
Qurban
hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi'i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih,
Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata, "Qurban itu hukumnya sunnah
bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung
halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan
haji." (Matdawam, 1984)
Sebagian
mujtahidin -seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza'i, dan sebagian pengikut
Imam Malik- mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah)
(Matdawam, 1984).